Perceraian dan pernikahan dalam pandangan gereja masehi advent hari ketujuh (GMAHK)

Bab 1
PENDAHULUAN

Kejadian pasal 2 menjelaskan bahwa penyatuan suami dan istri pertama dalam pernikahan bisa dilihat dalam pernyataan “Mereka akan menjadi satu daging” kej. 2:24.[1] Ada dua persyaratan Ilahi yang ditetapkan dalam pernikahan: (1) pernikahan dengan hanya satu orang (monogami), dan (2) pernikahan untuk seumur hidup (tidak bisa dipisahkan), kedua unsur ini bukan pilihan sendiri atau tergantung keadaan. Kedua unsur ini adalah keharusan dan perintah.[2]
Masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah mengapa perceraian dan pernikahan kembali terjadi,serta problem yang terjadi dalam proses penerimaan sebagai anggota jemaat, yang sudah sering terjadi dalam dalam Gereja Masehi Advent hari Ketujuh (GMAHK)?
Penelitian ini memiliki dua tujuan utama, yaitu: (1)menganalisa dari dasar Alkitab mengenai perceraian dan pernikahan serta penerimaan anggota kembali dalam GMAHK setelah menikah kembali, (2) meneliti dari segi pandangan anggota GMAHK dan Library research sehubungan dengan perceraian dan pernikan serta penerimaan anggota dalam GMAHK.
Sebagai penelitian kualitatif, dari fakta-fakta yang terjadi dalam keluarga advent yang menggunakann metode riset kepustakaan (library research) yang terbagi menjadi empat bagian. Pertama, pendahuluan, kedua, deskripsi dan analisa dari perceraian dan pernikaahan kembalis serta penerimaan dalam anggota GMAHK, dan ketiga,ringkasan dan kesimpulan.




[1] Semua ayat Alkitab diambil dari Alkitab LAI, 2001.
[2] Breaden. Frank, Penuntun Alat Peraga Baru (Indonesia Publishing House, 1997), 264-265.Bab 1
PENDAHULUAN

Kejadian pasal 2 menjelaskan bahwa penyatuan suami dan istri pertama dalam pernikahan bisa dilihat dalam pernyataan “Mereka akan menjadi satu daging” kej. 2:24.[1] Ada dua persyaratan Ilahi yang ditetapkan dalam pernikahan: (1) pernikahan dengan hanya satu orang (monogami), dan (2) pernikahan untuk seumur hidup (tidak bisa dipisahkan), kedua unsur ini bukan pilihan sendiri atau tergantung keadaan. Kedua unsur ini adalah keharusan dan perintah.[2]
Masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah mengapa perceraian dan pernikahan kembali terjadi,serta problem yang terjadi dalam proses penerimaan sebagai anggota jemaat, yang sudah sering terjadi dalam dalam Gereja Masehi Advent hari Ketujuh (GMAHK)?
Penelitian ini memiliki dua tujuan utama, yaitu: (1)menganalisa dari dasar Alkitab mengenai perceraian dan pernikahan serta penerimaan anggota kembali dalam GMAHK setelah menikah kembali, (2) meneliti dari segi pandangan anggota GMAHK dan Library research sehubungan dengan perceraian dan pernikan serta penerimaan anggota dalam GMAHK.
Sebagai penelitian kualitatif, dari fakta-fakta yang terjadi dalam keluarga advent yang menggunakann metode riset kepustakaan (library research) yang terbagi menjadi empat bagian. Pertama, pendahuluan, kedua, deskripsi dan analisa dari perceraian dan pernikaahan kembalis serta penerimaan dalam anggota GMAHK, dan ketiga,ringkasan dan kesimpulan.



[1] Semua ayat Alkitab diambil dari Alkitab LAI, 2001.
[2] Breaden. Frank, Penuntun Alat Peraga Baru (Indonesia Publishing House, 1997), 264-265.
Bab 2
PERCERAIAN DAN PERNIKAHAN KEMBALI SERTA PENERIMAAN KEDALAM ANGGOTA GMAHK

 Bab ini membahas dasar Alkitab dari perceraian dan pernikahan kembali serta penerimaan kembali dalam keanggotaan GMAHK. Bagian pertama membahas perceraian,kedua pernikahan kembali dan ketiga penerimaan kembali dalam anggota GMAHK.
Perceraian
Perceraian adalah  perpisahan atau putus hubungan[1]. Perceraian bertentangan dengan maksut Allah pada mulanya ketika menciptakan pernikahan,[2]karena perceraian muncul sebagai bagian dari kehidupan manusia yang telah berdosa,[3] dosa telah mengotori rencan pernikahan yang sesungguhnya.[4] Pernikahan yang sesungguhnya didirikan di eden dan ditegaskan oleh yesus untuk menjadi parsatuan seumur hidup antara seorang pria dan seorang wanita didalam persahabatan penuh kasih.[5]
Oleh sebab itu, Rusaknya pemantulan manusia akan gambar Allah yang disebabkan dosa, berpengaruh pada pernikahan sebagaimana juga pada bidang lain dari bagian pengalaman manusia.[6]
Diakui bahwa kadang-kadang hubungan pernikahan menjadi demikian buruknya sehingga lebih baik bagi pasangan suami istri itu bercerai 1 kor 7:11.[7] Sehubungan dengan itu,dalam khotbah diatas bukit Yesus dengan jelas menyatakan bahwa tidak boleh ada pembubaran dari ikatan pernikahan, kecuali karena tidak setia kepada sumpah pernikahan.[8]
PERNIKAHAN KEMBALI
                Tidak ada ajaran langsung dalam alkitab mengenai pernikahan kembali setelah perceraian,namun demikian, ada implikasi kuat dalam kata-kata Yesus dalam matius 19:9 yang mengizinkan pernikahan kembali bagi pihak yang tetap setia.[9]
     Sehubungan dengan hal itu tidak berarti bahwa apa yang ajarkan tentang pernikahan adalah salah, Tuhan tidak pernah membenarkan perceraian, Tuhan memegang pandangan yang tinggi tentang tujuan pernikahan.[10]
     Menikah kembali berhak dilakukan oleh pihak yang tidak bersalah apabila usaha rekonsiliasi tidak berhasil.[11] Dan juga pernikahan kembali dapat terjadi apabila salah satu pasangan telah meninggal.[12]
Alkitab menyatakan perzinahan dan percabulan/penyimpangan seksual [13]sebagai alasan-alasan untuk perceraian.
PENERIMAAN KEDALAM ANGGOTA GMAHK
Penerimaan kembali kedalam keanggotaan GMAHK oleh pihak yang bersalah dapat dilakukan apabila mengikuti ketentuan yang ada.[14] Orang-orang yang telah dipecat oleh sebab kesalahan-kesalahan,hanya boleh diterima kembali menjadi anggota jemaat apabila ia dibaptis kembali.[15]
Orang yang telah dipecat dari jemaat boleh diterima kembali menjadi anggota bila ia sudah mengaku dengan sungguh-sungguh segala kesalahannya dan ternyata ia sudah bertobat dan hidupnya pun berubah.[16]
Sehubungan dengan penerimaan kembali, anggota-anggota jemaat dipanggil untuk mengampuni dan menerima mereka yang telah gagal sebagaimana Allah telah mengampuni mereka.[17]
                Oleh sebab itu,Alkitab memintakan kesabaran, belas kasihan, dan pengampunan dalam kepedulian Kristiani bagi mereka yang telah bersalah.[18] Allah juga menawarkan pengampunan bagi mereka yang mau bertobat dan pelukan bagi mereka yang jatuh.


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia,Edisi kedua(Jakarta:Balai pustaka,1991),185.
[2]LAI,Mat.19:3-8;Mark.10:2-9)”Pada waktu manusia itu diciptakan oleh Allah, dibuat-Nyalah dia menurut rupa Allah; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Ia memberkati mereka dan memberikan nama “Manusia”…” kej. 5:1,2.
[3]S.P silalahi, Peraturan jemaat (Bandung:Indonesia Publishing House,2010),213.
[4]Charles R. Swindoll, Perceraian “bangsa israel,umat pilihan Allah,pada akhirnya mulai kehilangan kekhususan mereka. Mereka mengabaikan petunjuk-petunjuk Allah dan melakukan pernikahan dengan bangsa-bangsa asing yang tidak kenal ataupun mengakui Allah. Jadi musa kemudian menyediakan suatu kompromi. “surat cerai” (Ul. 24:1-4) diizinkan karena wabah merajalela yang mengancam keunikan bangsa Israel. Karena kekerasan kepala, kemauan yang bersifat memberontak dan melawan dari umat yang berdosa itu,( Yesus menyebutnya sebagai “ketegaran Hati”) maka perceraian terjadi. Tetapi, ingatlah bahwa perceraian tidaklah diinginkan atau dimaksudkan dalam rencana Allah yang semula untuk pernikahan
[5]Marriege and the family (dari www.adventist.or.id. Diakses 19 April 2015).
[6]General Conference of S.D.A. 28 Urain Doktrin Dasar Alkitabiah revisi 2006 (Bandung:Indonesia Publishing House,2008),340.
[7] S.P silalahi, Peraturan jemaat (Bandung:Indonesia Publishing House,2010),217. LAI, 1 Kor.10:11 “Dan jikalau ia bercerai,ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya.”
[8]Ellen G. White, Khotbah Diatas Bukit  (Bandung:Indonesia Publishing House,2009), 73,74.
[9]Ibid,214. LAI Matius 19 :9 “Tetapi Aku berkata kepadamu: barangsiapamenceraikan isterinya,kecuali karena Zinah,lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.”
[10]journal of the Adventists theological society Divorce and Remarriage in the Old Testament (dari http://www.atsjats.com. Diakses 19 April 2015.
[11] S.P silalahi, Peraturan jemaat “rekonsiliasi” usaha yang sungguh-sungguh harus dibuat oleh jemaat dan orang-orang yang peduli untuk mengadakan rekonsiliasi, mendesak pasangan itu untuk saling menunjukan roh seperti Kristus yang mengampuni dan memulihkan. Jemaat didesak untuk menunjukan kasih dan pengampunan terhadap pasangan itu untuk membantu dalam proses rekonsiliasi. (Bandung:Indonesia Publishing House,2010),216.
[12]LAI, 1 Kor. 7:39.
[13]LAI,Mat 5:32,1 kor.7:10-15.1 tim.1:9,10. Rm.1:24-27.
[14]S.P silalahi, Peraturan jemaat (Bandung:Indonesia Publishing House,2010),217,218.”ketentuan” hubungan pernikahan itu bukan hanya suci tetapi juga jauh lebih rumit, misalnya, bilaman itu melibatkan anak-anak. Oleh karena itu, bila ada permintaan untuk diterima kembali kedalam keanggotaan jemaat, pilihan yang diberikan kepada orang yang bertobat itu sangat terbatas. Sebelum keputusan akhir diambil oleh jemaat, maka permintaan tersebut harus dibawa oleh jemaat meallui pendeta atau ketua distrik kepada komite konferens untuk mendapatkan petunjuk dan rekomendasi perihal langkah-langkah apa saja yang harus dijalani oleh orang yang bertobat itu agar penerimaannya kembali sebagai anggota jemaat berjalan aman.
[15]Ibid.
[16]Ibid.
[17]Ibid,219.(Yes 54:5-8; Mat. 6:14,15, Ef. 4:32)
[18]Ibid,219. (Mat.18:10-20;Gal. 6:1,2)

Bab 3
Ringkasan dan Kesimpulan

     Bab ini memaparkan ringkasan dan kesimpulan dari penelitian perceraian,pernikahan serta penerimaan kedalam anggota GMAHK. Bagian pertama adalah ringkasan dan diikuti dengan kesimpulan. Dosa telah mengotori rencana pernikahan yang sesungguhnya.
Ringkasan
     Perceraian bertentangan dengan maksut Allah pada mulanya,perceraian muncul sebagai bagian dari manusia yang telah berdosa.
Pernikahan kembali dapat dilakukan bagi pihak yang tetap setia, atau salah satu pasangan telah meninggal serta ditinggalkan oleh pasangan yang tidak seiman.
     Penerimaan kembali dapat dilakukan apabila mengikuti ketentuan yang ada, Serta ada pengakuaan yang sungguh-sungguh dan pertobatan yang Nampak dalam kehidupannya.

Kesimpulan
Mengakui ajaran-ajaran Alkitab tentang pernikahan, gereja menyadari bahwa banyak kali hubungan pernikahan itu jauh dari apa yang diharapkan, Itu berarti pernikahan rentan terhadap serangan setan.
     Mengampuni dan menerima mereka yang telah gagal sebagaimana Allah telah mengampuni mereka, kesabaran dan belas kasihan dibutuhkan dalam hal ini.
     Oleh karena itu, setelah mengetahui akan fakta dan kebenaran seharusnya dapat merubah perspektif anggota GMAHK terhadap mereka yang gagal dalam pernikahan.

BIBLIOGRAPHY
Breaden, Frank. Penuntun Alat Peraga Baru Bandung:Indonesia  
     Publishing House, 1997.

Charles R, Swindoll.  Perceraian Jakarta: Gunung Mulia,            
     2002.

General Conference of S.D.A. 28 Urain Doktrin Dasar
     Alkitabiah revisi 2006
Bandung:Indonesia Publishing 
     House, 2008.

journal of the Adventists theological society Divorce and           Remarriage in the Old Testament dari
    
http:// www.atsjats.com. Diakses 19 April 2015.

Kamus Besar Bahasa Indonesia,Edisi keduaJakarta:Balai
     pustaka ,1991.

Marriege and the family (dari www.adventist.or.id. Diakses    19 April 2015).


silalahi, S.P. Peraturan jemaat Bandung:Indonesia    
     Publishing House, 2010.

White, Ellen G.  Khotbah Diatas Bukit  Bandung:Indonesia       
     Publishing House, 2009.

 DAFTAR ISI


Daftar isi

Bab

  1.   PENDAHULUAN..................................   1

  2.   PERCERAIAN DAN PERNIKAHAN KEMBALI SERTA
PENERIMAAN KEDALAM ANGGOTA GMAHK.............    3
 
        Perceraian..................................   3
        Pernikahan kembali..........................    5  
      Penerimaan kedalam GMAHK ...................    6

  3.   RINGKASAN DAN KESIMPULAN.....................    8

DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KHOTBAH ANGGOTA BEKERJA

Media Online Dalam Penginjilan