Perceraian dan pernikahan dalam pandangan gereja masehi advent hari ketujuh (GMAHK)
Bab 1
PENDAHULUAN
Kejadian
pasal 2 menjelaskan bahwa penyatuan suami dan istri pertama dalam pernikahan
bisa dilihat dalam pernyataan “Mereka akan menjadi satu daging” kej. 2:24.[1] Ada dua persyaratan Ilahi
yang ditetapkan dalam pernikahan: (1) pernikahan dengan hanya satu orang
(monogami), dan (2) pernikahan untuk seumur hidup (tidak bisa dipisahkan),
kedua unsur ini bukan pilihan sendiri atau tergantung keadaan. Kedua unsur ini
adalah keharusan dan perintah.[2]
Masalah
yang diangkat dalam penulisan ini adalah mengapa perceraian dan pernikahan
kembali terjadi,serta problem yang terjadi dalam proses penerimaan sebagai
anggota jemaat, yang sudah sering terjadi dalam dalam Gereja Masehi Advent hari
Ketujuh (GMAHK)?
Penelitian
ini memiliki dua tujuan utama, yaitu: (1)menganalisa dari dasar Alkitab
mengenai perceraian dan pernikahan serta penerimaan anggota kembali dalam GMAHK
setelah menikah kembali, (2) meneliti dari segi pandangan anggota GMAHK dan
Library research sehubungan dengan perceraian dan pernikan serta penerimaan
anggota dalam GMAHK.
Sebagai
penelitian kualitatif, dari fakta-fakta yang terjadi dalam keluarga advent yang
menggunakann metode riset kepustakaan (library research) yang terbagi menjadi
empat bagian. Pertama, pendahuluan, kedua, deskripsi dan analisa dari
perceraian dan pernikaahan kembalis serta penerimaan dalam anggota GMAHK, dan
ketiga,ringkasan dan kesimpulan.
[1]
Semua ayat Alkitab
diambil dari Alkitab LAI, 2001.
PENDAHULUAN
Kejadian
pasal 2 menjelaskan bahwa penyatuan suami dan istri pertama dalam pernikahan
bisa dilihat dalam pernyataan “Mereka akan menjadi satu daging” kej. 2:24.[1] Ada dua persyaratan Ilahi
yang ditetapkan dalam pernikahan: (1) pernikahan dengan hanya satu orang
(monogami), dan (2) pernikahan untuk seumur hidup (tidak bisa dipisahkan),
kedua unsur ini bukan pilihan sendiri atau tergantung keadaan. Kedua unsur ini
adalah keharusan dan perintah.[2]
Masalah
yang diangkat dalam penulisan ini adalah mengapa perceraian dan pernikahan
kembali terjadi,serta problem yang terjadi dalam proses penerimaan sebagai
anggota jemaat, yang sudah sering terjadi dalam dalam Gereja Masehi Advent hari
Ketujuh (GMAHK)?
Penelitian
ini memiliki dua tujuan utama, yaitu: (1)menganalisa dari dasar Alkitab
mengenai perceraian dan pernikahan serta penerimaan anggota kembali dalam GMAHK
setelah menikah kembali, (2) meneliti dari segi pandangan anggota GMAHK dan
Library research sehubungan dengan perceraian dan pernikan serta penerimaan
anggota dalam GMAHK.
Sebagai
penelitian kualitatif, dari fakta-fakta yang terjadi dalam keluarga advent yang
menggunakann metode riset kepustakaan (library research) yang terbagi menjadi
empat bagian. Pertama, pendahuluan, kedua, deskripsi dan analisa dari
perceraian dan pernikaahan kembalis serta penerimaan dalam anggota GMAHK, dan
ketiga,ringkasan dan kesimpulan.
[1]
Semua ayat Alkitab
diambil dari Alkitab LAI, 2001.
[2]
Breaden. Frank, Penuntun Alat Peraga Baru (Indonesia
Publishing House, 1997), 264-265.
Bab 2
PERCERAIAN DAN PERNIKAHAN KEMBALI SERTA
PENERIMAAN KEDALAM ANGGOTA GMAHK
Bab ini membahas dasar Alkitab dari perceraian
dan pernikahan kembali serta penerimaan kembali dalam keanggotaan GMAHK. Bagian
pertama membahas perceraian,kedua pernikahan kembali dan ketiga penerimaan
kembali dalam anggota GMAHK.
Perceraian
Perceraian
adalah perpisahan atau putus hubungan[1]. Perceraian bertentangan
dengan maksut Allah pada mulanya ketika menciptakan pernikahan,[2]karena perceraian muncul
sebagai bagian dari kehidupan manusia yang telah berdosa,[3] dosa telah mengotori
rencan pernikahan yang sesungguhnya.[4] Pernikahan yang
sesungguhnya didirikan di eden dan ditegaskan oleh yesus untuk menjadi
parsatuan seumur hidup antara seorang pria dan seorang wanita didalam persahabatan
penuh kasih.[5]
Oleh sebab
itu, Rusaknya pemantulan manusia akan gambar Allah yang disebabkan dosa,
berpengaruh pada pernikahan sebagaimana juga pada bidang lain dari bagian
pengalaman manusia.[6]
Diakui
bahwa kadang-kadang hubungan pernikahan menjadi demikian buruknya sehingga
lebih baik bagi pasangan suami istri itu bercerai 1 kor 7:11.[7] Sehubungan dengan
itu,dalam khotbah diatas bukit Yesus dengan jelas menyatakan bahwa tidak boleh
ada pembubaran dari ikatan pernikahan, kecuali karena tidak setia kepada sumpah
pernikahan.[8]
PERNIKAHAN
KEMBALI
Tidak ada
ajaran langsung dalam alkitab mengenai pernikahan kembali setelah
perceraian,namun demikian, ada implikasi kuat dalam kata-kata Yesus dalam
matius 19:9 yang mengizinkan pernikahan kembali bagi pihak yang tetap setia.[9]
Sehubungan
dengan hal itu tidak berarti bahwa apa yang ajarkan tentang pernikahan adalah
salah, Tuhan tidak pernah membenarkan perceraian, Tuhan memegang pandangan yang
tinggi tentang tujuan pernikahan.[10]
Menikah
kembali berhak dilakukan oleh pihak yang tidak bersalah apabila usaha
rekonsiliasi tidak berhasil.[11] Dan juga pernikahan
kembali dapat terjadi apabila salah satu pasangan telah meninggal.[12]
Alkitab
menyatakan perzinahan dan percabulan/penyimpangan seksual [13]sebagai alasan-alasan
untuk perceraian.
PENERIMAAN
KEDALAM ANGGOTA GMAHK
Penerimaan
kembali kedalam keanggotaan GMAHK oleh pihak yang bersalah dapat dilakukan
apabila mengikuti ketentuan yang ada.[14] Orang-orang yang telah
dipecat oleh sebab kesalahan-kesalahan,hanya boleh diterima kembali menjadi
anggota jemaat apabila ia dibaptis kembali.[15]
Orang yang
telah dipecat dari jemaat boleh diterima kembali menjadi anggota bila ia sudah
mengaku dengan sungguh-sungguh segala kesalahannya dan ternyata ia sudah
bertobat dan hidupnya pun berubah.[16]
Sehubungan
dengan penerimaan kembali, anggota-anggota jemaat dipanggil untuk mengampuni
dan menerima mereka yang telah gagal sebagaimana Allah telah mengampuni mereka.[17]
Oleh sebab
itu,Alkitab memintakan kesabaran, belas kasihan, dan pengampunan dalam
kepedulian Kristiani bagi mereka yang telah bersalah.[18] Allah juga menawarkan
pengampunan bagi mereka yang mau bertobat dan pelukan bagi mereka yang jatuh.
[1]
Kamus Besar Bahasa
Indonesia,Edisi kedua(Jakarta:Balai pustaka,1991),185.
[2]LAI,Mat.19:3-8;Mark.10:2-9)”Pada
waktu manusia itu diciptakan oleh Allah, dibuat-Nyalah dia menurut rupa Allah;
laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Ia memberkati mereka dan
memberikan nama “Manusia”…” kej. 5:1,2.
[3]S.P silalahi, Peraturan jemaat (Bandung:Indonesia
Publishing House,2010),213.
[4]Charles R. Swindoll, Perceraian “bangsa israel,umat pilihan
Allah,pada akhirnya mulai kehilangan kekhususan mereka. Mereka mengabaikan
petunjuk-petunjuk Allah dan melakukan pernikahan dengan bangsa-bangsa asing
yang tidak kenal ataupun mengakui Allah. Jadi musa kemudian menyediakan suatu
kompromi. “surat cerai” (Ul. 24:1-4) diizinkan karena wabah merajalela yang
mengancam keunikan bangsa Israel. Karena kekerasan kepala, kemauan yang
bersifat memberontak dan melawan dari umat yang berdosa itu,( Yesus menyebutnya
sebagai “ketegaran Hati”) maka perceraian terjadi. Tetapi, ingatlah bahwa perceraian
tidaklah diinginkan atau dimaksudkan dalam rencana Allah yang semula untuk
pernikahan
[6]General Conference of S.D.A.
28 Urain Doktrin Dasar Alkitabiah revisi
2006 (Bandung:Indonesia Publishing House,2008),340.
[7]
S.P silalahi, Peraturan jemaat (Bandung:Indonesia
Publishing House,2010),217. LAI, 1 Kor.10:11 “Dan jikalau ia bercerai,ia harus
tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya.”
[9]Ibid,214. LAI Matius 19
:9 “Tetapi Aku berkata
kepadamu: barangsiapamenceraikan isterinya,kecuali karena Zinah,lalu kawin
dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.”
[10]journal of the Adventists
theological society Divorce and
Remarriage in the Old Testament (dari http://www.atsjats.com. Diakses
19 April 2015.
[11]
S.P silalahi, Peraturan jemaat “rekonsiliasi” usaha
yang sungguh-sungguh harus dibuat oleh jemaat dan orang-orang yang peduli untuk
mengadakan rekonsiliasi, mendesak pasangan itu untuk saling menunjukan roh
seperti Kristus yang mengampuni dan memulihkan. Jemaat didesak untuk menunjukan
kasih dan pengampunan terhadap pasangan itu untuk membantu dalam proses
rekonsiliasi. (Bandung:Indonesia Publishing House,2010),216.
[12]LAI, 1 Kor. 7:39.
[13]LAI,Mat 5:32,1 kor.7:10-15.1
tim.1:9,10. Rm.1:24-27.
[14]S.P silalahi, Peraturan jemaat (Bandung:Indonesia
Publishing House,2010),217,218.”ketentuan” hubungan pernikahan itu bukan hanya
suci tetapi juga jauh lebih rumit, misalnya, bilaman itu melibatkan anak-anak.
Oleh karena itu, bila ada permintaan untuk diterima kembali kedalam keanggotaan
jemaat, pilihan yang diberikan kepada orang yang bertobat itu sangat terbatas.
Sebelum keputusan akhir diambil oleh jemaat, maka permintaan tersebut harus
dibawa oleh jemaat meallui pendeta atau ketua distrik kepada komite
konferens untuk mendapatkan petunjuk dan rekomendasi perihal
langkah-langkah apa saja yang harus dijalani oleh orang yang bertobat
itu agar penerimaannya kembali sebagai anggota jemaat berjalan aman.
[15]Ibid.
[16]Ibid.
[17]Ibid,219.(Yes 54:5-8; Mat.
6:14,15, Ef. 4:32)
[18]Ibid,219. (Mat.18:10-20;Gal.
6:1,2)
Bab 3
Ringkasan
dan Kesimpulan
Bab
ini memaparkan ringkasan dan kesimpulan dari penelitian perceraian,pernikahan
serta penerimaan kedalam anggota GMAHK. Bagian pertama adalah ringkasan dan
diikuti dengan kesimpulan. Dosa telah mengotori rencana pernikahan yang
sesungguhnya.
Ringkasan
Perceraian bertentangan dengan
maksut Allah pada mulanya,perceraian muncul sebagai bagian dari manusia yang
telah berdosa.
Pernikahan
kembali dapat dilakukan bagi pihak yang tetap setia, atau salah satu pasangan
telah meninggal serta ditinggalkan oleh pasangan yang tidak seiman.
Penerimaan
kembali dapat dilakukan apabila mengikuti ketentuan yang ada, Serta ada
pengakuaan yang sungguh-sungguh dan pertobatan yang Nampak dalam kehidupannya.
Kesimpulan
Mengakui
ajaran-ajaran Alkitab tentang pernikahan, gereja menyadari bahwa banyak kali
hubungan pernikahan itu jauh dari apa yang diharapkan, Itu berarti pernikahan
rentan terhadap serangan setan.
Mengampuni
dan menerima mereka yang telah gagal sebagaimana Allah telah mengampuni mereka,
kesabaran dan belas kasihan dibutuhkan dalam hal ini.
Oleh
karena itu, setelah mengetahui akan fakta dan kebenaran seharusnya dapat
merubah perspektif anggota GMAHK terhadap mereka yang gagal dalam pernikahan.
BIBLIOGRAPHY
Breaden, Frank.
Penuntun Alat Peraga Baru Bandung:Indonesia
Publishing House, 1997.
Publishing House, 1997.
Charles R, Swindoll. Perceraian Jakarta: Gunung Mulia,
2002.
General Conference of S.D.A. 28 Urain Doktrin Dasar
Alkitabiah revisi 2006 Bandung:Indonesia Publishing
House, 2008.
Alkitabiah revisi 2006 Bandung:Indonesia Publishing
House, 2008.
journal of the Adventists theological society Divorce and Remarriage
in the Old Testament dari
http:// www.atsjats.com. Diakses 19 April 2015.
http:// www.atsjats.com. Diakses 19 April 2015.
Kamus Besar Bahasa Indonesia,Edisi keduaJakarta:Balai
pustaka ,1991.
pustaka ,1991.
Marriege and the family (dari www.adventist.or.id. Diakses
19 April 2015).
silalahi, S.P. Peraturan jemaat Bandung:Indonesia
Publishing House, 2010.
silalahi, S.P. Peraturan jemaat Bandung:Indonesia
Publishing House, 2010.
White, Ellen G.
Khotbah Diatas Bukit Bandung:Indonesia
Publishing House, 2009.
Publishing House, 2009.
DAFTAR ISI
Daftar isi
Bab
1. PENDAHULUAN.................................. 1
2. PERCERAIAN DAN PERNIKAHAN KEMBALI SERTA
PENERIMAAN KEDALAM ANGGOTA GMAHK............. 3
PENERIMAAN KEDALAM ANGGOTA GMAHK............. 3
Perceraian..................................
3
Pernikahan kembali.......................... 5
Penerimaan kedalam GMAHK ................... 6
3.
RINGKASAN DAN KESIMPULAN..................... 8
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar